Minggu, 30 Juni 2013

tugas my hubby


BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Secara makro bank syariah memosisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan disisi lain bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Selain itu, secara makro bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktifitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan,  telah sesuai dengan prinsip syariah.
Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan mudharabah berarti tabungan yang menggunakan akad mudahrabah, sedangkan tabungan wadi’ah berarti tabungan yang menggunakan akad wadi’ah, dan lain sebagainya.
Salah satu produk perbankan syari’ah dalam bidang jasa yang sedang dikembangkan adalah produk dengan akad Kafalah atau jaminan (Guaranty). Untuk memahami dari akad Kafalah itu sendiri maka dalam pembahasan makalah ini akan dipaparkan mengenai pengertian, landasan syariah, rukun dan syarat, macam-macam kafalah serta aplikasinya dalam perbankan.
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari kafalah?
2.      Apa saja landasan syariah dari kafalah?
3.      Apa saja rukun dan syarat kafalah?
4.      Apa saja macam-macam dari kafalah?
5.      Bagaimana aplikasi kafalah dalam perbankan?
I.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari kafalah.
2.      Untuk mengetahui landasan syariah dari kafalah.
3.      Untuk mengetahui rukun dan syarat kafalah.
4.      Untuk mengetahui macam-macam kafalah.
5.      Untuk mengetahui aplikasi kafalah dalam perbankan.


















BAB II
PEMBAHASAN

II.1  Pengertian Kafalah
Secara etimologi berarti penjaminan. Kafalah mempunyai padanan kata yang banyak, yaitu dhamanah, hamalah, dan za’amah. Menurut Al-Mawardi, ulama madzhab Syafi’i, semua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu penjaminan. Namun, masing-masing memiliki kekhasan tersendiri yaitu:
-          Dhamin adalah umumnya digunakan untuk penjaminan harta.
-           Hamil adalah penjaminan dalam masalah diyat (denda pembunuhan)
-          Za’im adalah penjaminan dalam masalah harta yang sangat besar
-          Qabil adalah orang yang menerima(dipergunakan untuk semua urusan tersebut)

Menurut madzhab Hanafi, kafalah berarti memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian penjamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak penjamin.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya dipandang berutang. Perlu diperhatikan bahwa dengan ikut berutangnya pihak penjamin, sedangkan kewajiban terutang tidak gugur, tidak berarti nilai utang bertambah, dan pihak berpiutang diuntungkan. Tidak demikian, karena ia hanya berhak menagih sesuai jumlah utang, dari salah seorang diantara mereka.
Perlu juga diingat bahwa boleh saja suatu utang ditanggung oleh lebih dari seorang, karena demikianlah ketentuan syara’. Sebaliknya, tidaklah boleh sesuatu menjadi jaminan/nilai tukar dalam dua transaksi atau lebih pada waktu yang bersamaan.
Efek yang ditimbulkan oleh perbedaan pendapat ini adalah, jika seorang kafil (penjamin) bersumpah bahwa ia tidak mempunyai utang, maka menurut madzhab Hanafi ia tidak berbohong, sedangkan menurut madzhab Maliki, syafi’i dan Hambali ia telah bersumpah palsu[1].
   Garansi bank (kafalah) adalah sejumlah uang yang disimpan oleh bank sebagai jaminan bagi seorang atau nasabah yang akan menjadi persyaratan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. Penyimpanan uang dimaksud, maka pihak bank mendapatkan jasa sebagai pertanggungan terhadap nasabah yang melakukan pekerjaan[2].
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhul). Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab orang lain sebagai pinjaman[3]. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin.
Jadi, secara singkat kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan imbalan[4].

II.2  Landasan Syari’ah Kafalah
a)    Al-Qur’an
Dasar hukum untuk akad memberi kepercayaan ini dapat dipelajari dalam Al-Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf,
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ  
“Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya" (QS. Yusuf: 72).
Kata za’im yang berarti penjamin dalam surah Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah:2)[5].

b)   Al-Hadits
Landasan Syari’ah dari pemberian fasilitas dalam bentuk jaminan kafalah pada ayat di atas dipertegas dalam hadits Rasulullah:
Hadits Nabi Riwayat Bukhari no. 2127, kitab al-Hiwalah[6]:
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).

Sabda Rasulullah Saw:
“Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.”

Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

II.3 Rukun dan Syarat Kafalah
Rukun dan Syarat kafalah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1.      Pihak Penjamin (Kafiil)
Ø Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
Ø Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2.      Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
Ø Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
Ø Dikenal oleh penjamin.
3.      Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
Ø Diketahui identitasnya.
Ø Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
Ø Berakal sehat.
4.      Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
Ø Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda maupun pekerjaan.
Ø Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
Ø Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
Ø Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
Ø Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).[7]

II.4 Macam-Macam Kafalah
a)   Kafalah bin-Nafs
Kafalah bin-nafis merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarante). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk kafalah bin-nafis adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apa pun, tetapi bank berharap tokoh tersebut mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b)   Kafalah bil-Maal
kafalah bil-maal merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
c)    Kafalah bit-Taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.
Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/ tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
d)   Kafalah al-Munjazah
Kafalah al-munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafalah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds ‘jaminan prestasi’, suatu hal lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
e)    Kafalah al-Muallaqah
          Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.

II.5 Aplikasi Kafalah dalam Perbankan
Secara umum, skema aplikasi al-kafalah dalam perbankan syariah dapat digambarkan sebagai berikut[8]:













Oval: PENANGGUNG
(Lembaga Keuangan)
M
9-
((
((
Oval:       DITANGGUNG (Nasabah)


TERTANGGUNG (Jasa/Objek)
 








 









Dalam mekanisme sistem perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
Fasilitas yang dapat diberikan sehubungan dengan penerapan prinsip kafalah tersebut adalah fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih amandan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi (lalai) dalam memenuhi kewajibannya.
Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, juga akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, sehingga akan memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka[9].
Mekanisme dan Sistem Operasi Kafalah oleh Bank Syariah
(Dikutip dari : Slide presentasi kuliah MBKI)

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtU0DyO1j2JL0LcovilWPcPZc-sInKbyNu33lgwZsqlkcKsiN_ANs2nYufueaMrNvHOaZWYDj3DFCWq8VebK19nT3kO4Ttz9MzFjw8Y7qXBVWDuqzPUKQoyxQ2sgKVelHRzclON-cBB5FG/s400/Presentation1+JPG.jpg




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhul). Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab orang lain sebagai pinjaman. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Secara singkat kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan imbalan. Kafalah memiliki landasan syariah berupa Al-Qur’an dan Hadits.
Rukun kafalah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1.      Pihak Penjamin (Kafiil)
2.      Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
3.      Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
4.      Obyek Penjaminan (Makful Bihi)

Kafalah dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
Ø  Kafalah bin-nafis merupakan akaq memberikan jaminan atas diri (personal guarante).
Ø  Kafalah bil-maal merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
Ø  Kafalah bit-Taslim, jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.
Ø  Kafalah al-munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.
Ø  Kafalah al-Muallaqah, bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industri perbankan maupun asuransi.
Dalam mekanisme sistem perbankan prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk pemberian jaminan bank dengan terlebih dahulu diawali dengan pembukaan fasilitas yang ditentukan oleh bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat pada perkiraan administratif baik berupa komitmen maupun kontinjen.
DAFTAR PUSTAKA

 

Ali, Z. (2008). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Qur'an al-Karim.
Antonio, M. S. (2011). Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2011). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
http://alhushein.blogspot.com/2012/01/kafalah-dan-aplikasinya-di-lembaga.html.
www.bapepam.go.id/syariah/fatwa/pdf/11-kafalah.pdf.





[2] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 123
[4] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 106
[5] Al-Qur’an Al-Karim
[6] Op.Cit, hlm. 124
[8] Op.Cit, hlm. 124-125

Tidak ada komentar:

Posting Komentar