Selasa, 22 Januari 2013

APA ITU ASURANSI SYARIAH ?

Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Di dalamnya terdapat usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dengan diawali sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional, karena pada asuransi konvensional dilakukan praktik-praktik yang diharamkan dalam Islam, diantaranya :
1.Ketidakpastian (gharar ) tentang hak pemegang polis (peserta) dan sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta.
2.Judi ( maysir ) karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain.
3.Riba yaitu diperolehnya pendapatan dari mem-bunga-kan dana investasi yang diberikan.

Asuransi syariah (takaful ), di dalamnya dikenal prinsip saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Semua ini dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’ ) yang disepakati bersama nilainya untuk menanggung resiko tersebut. Sesuai dengan firman Allah SWT “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ada tujuh prinsip yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :
1.Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada dalam pengelolaan investasi dana. DPS ditemukan pada asuransi syariah tapi tidak pada asuransi konvensional.
2.Akad yang akan dilaksanakan. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong (takaful ), sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli ( tadabbuli ).
3.Prinsip perhitungan investasi dana. Pada asuransi syariah, dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pada asuransi konvensional dasar perhitungan investasi dana berdasarkan riba.
4.Kepemilikan dana. Pada asuransi syariah dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) merupakan milik peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya merupakan pemegang amanah atau sebagai pengelola dana ( mudharib). Pada asuransi konvensional, dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi penggunaan dana.
5.Pembayaran klaim. Pembayaran klaim yang dilakukan oleh asuransi syariah diambil dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta sudah diminta keikhlasannya bahwa akan ada penyisihan dana yang akan digunakan untuk menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana milik perusahaan.
6.Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari investasi dana peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi milik perusahaan seutuhnya.
7.Kemungkinan adanya dana yang hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta asuransi menyatakan akan mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal. Dana yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru’ (dana kebajikan). Sedangkan pada asuransi konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo ( reserving period ).

sumber : Hosen, M. Nadratuzzaman dan AM. Hasan Ali, 2007. Tanya Jawab Ekonomi Islam. Jakarta : pkes publishing

GABUNG YUK di official Page of Fossei like aja Fossei Nasional, insya Allah banyak manfaatnya buat membantu kamu menambah pengetahuan seputar ekonomi islam...
APA ITU ASURANSI SYARIAH ?

Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip  syariah.  Di  dalamnya  terdapat  usaha  saling melindungi  dan  tolong-menolong  diantara  sejumlah  orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi  resiko  tertentu  dengan  diawali  sebuah  akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional, karena pada asuransi konvensional dilakukan praktik-praktik yang diharamkan dalam Islam, diantaranya :
1.Ketidakpastian  (gharar )  tentang  hak  pemegang  polis (peserta) dan sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta. 
2.Judi  ( maysir )  karena  dimungkinkan  ada  pihak  yang diuntungkan di atas kerugian orang lain.
3.Riba yaitu diperolehnya pendapatan dari mem-bunga-kan dana investasi yang diberikan.

Asuransi syariah (takaful ), di dalamnya dikenal prinsip saling memikul  resiko  diantara  sesama  orang,  sehingga  antara satu  dengan  lainnya  menjadi  penanggung  atas  resiko  yang lainnya.  Semua  ini  dilakukan  atas  dasar  tolong-menolong dalam  kebaikan  dimana  masing-masing  mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’ ) yang disepakati bersama nilainya  untuk  menanggung  resiko  tersebut.  Sesuai  dengan firman  Allah  SWT “Dan  tolong-menolonglah  kamu  dalam (mengerjakan)  kebaikan  dan  takwa  dan  jangan  tolong-menolonglah  kamu  dalam berbuat  dosa  dan  pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ada tujuh prinsip yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :
1.Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada dalam pengelolaan investasi dana. DPS ditemukan pada asuransi syariah tapi tidak pada asuransi konvensional.
2.Akad  yang  akan  dilaksanakan.  Akad  yang  dilaksanakan pada  asuransi  syariah  berdasarkan  prinsip  tolong menolong (takaful ), sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli ( tadabbuli ).
3.Prinsip perhitungan investasi dana. Pada asuransi syariah, dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pada  asuransi  konvensional  dasar perhitungan investasi dana berdasarkan riba.
4.Kepemilikan dana. Pada asuransi syariah dana investasi yang  terkumpul  dari  peserta  (premi)  merupakan  milik peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya merupakan  pemegang  amanah  atau  sebagai  pengelola dana  ( mudharib).  Pada  asuransi  konvensional,  dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan,  sehingga  perusahaan  bebas  menentukan alokasi investasi penggunaan dana.
5.Pembayaran  klaim.  Pembayaran  klaim  yang  dilakukan oleh asuransi syariah diambil dari rekening tabarru’  (dana kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta sudah diminta keikhlasannya bahwa akan  ada  penyisihan  dana  yang  akan  digunakan  untuk menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada  asuransi  konvensional  pembayaran  klaim  diambil dari dana milik perusahaan.
6.Keuntungan  yang  diperoleh  perusahaan  asuransi. Pada  asuransi  syariah,  keuntungan  yang  diperoleh  oleh perusahaan dari investasi dana peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan yang  diperoleh  perusahaan  menjadi  milik  perusahaan seutuhnya.
7.Kemungkinan adanya dana yang hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta  asuransi  menyatakan  akan  mengundurkan  diri karena sesuatu dan lain hal. Dana yang telah disetorkan tetap  dapat  diambil  kecuali  dana  yang  sejak  awal  telah diikhlaskan  masuk  ke  dalam  rekening  tabarru’  (dana kebajikan).  Sedangkan  pada  asuransi  konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo ( reserving period ).

sumber : Hosen, M. Nadratuzzaman dan AM. Hasan Ali, 2007. Tanya Jawab Ekonomi Islam. Jakarta : pkes publishing

GABUNG YUK di official Page of Fossei like aja @[214520101893748:274:Fossei Nasional], insya Allah banyak manfaatnya buat membantu kamu menambah pengetahuan seputar ekonomi islam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar