Selasa, 22 Januari 2013

cumi yang mengerikan (cumi usus babi)

Astaghfirullah, Cumi Goreng Tepung Ini Ternyata Usus Babi!

Jakarta - Fried calamari alias potongan daging cumi berbentuk cincin yang digoreng tepung memang jadi favorit karena rasa gurih renyahnya. Namun, ternyata sebagian fried calamari yang dijual di restoran di Amerika sebenarnya berasal dari usus babi yang biasa disebut ‘bung’.

Berdasarkan berita yang dilansir Huffington Post (17/01/2013), acara radio ‘This American Life’ episode 11 Januari 2013 menginvestigasi cumi imitasi ini. Ben Calhoun, produser program tersebut, menuliskan laporannya.

“Di restoran manapun, tepat pada detik ini, orang-orang memeras irisan lemon ke atas ‘cincin’ yang renyah dan berwarna keemasan, mencelupkannya ke saus marinara, dan mereka menyantap usus babi. Kini mereka mengunyahnya, merasa puas dan benar-benar tak tahu apa-apa. Inilah balasan untuk ketidakacuhan kita terhadap asal makanan yang kita santap, dan bagaimana makanan tersebut sampai ke kita.”

Food Safety and Inspection Service (FSIS) United States Department of Agriculture (USDA) yang berwenang memastikan pelabelan makanan yang benar, angkat bicara mengenai masalah ini. Menurut Mark Wheeler, juru bicaranya, ia tidak mengetahui keberadaan produk yang secara khusus berlabel ‘calamari imitasi’. Kalaupun ada dan berasal dari usus babi, seharusnya diberi label yang jelas.

Wheeler menambahkan bahwa usus babi bisa dimakan dan lebih sering disebut sebagai ‘pork chitterlings’. Menurut USDA, isi perut babi ini memiliki bau yang tajam saat direbus dan tekstur yang mirip dengan calamari. Hal ini juga diutarakan oleh Steve Haruch, jurnalis Nashville Scene yang pernah menyantap usus babi. “Jika diolah dengan benar, (usus babi) bisa menggantikan calamari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Calhoun menjelaskan lewat email kepada Huffington Post. “Kami sangat yakin bahwa praktik ini terjadi di industri daging Amerika, namun kami tidak dapat membuktikan ataupun menyanggah kepercayaan tersebut,” tulisnya. Karena itulah mereka berusaha membuat cerita tersebut lucu dan berfokus pada pertanyaan. Apakah usus babi goreng tepung memiliki rasa dan tekstur seperti calamari?

Menurut Oceana, lembaga pengawas konservasi laut, kecurangan pada bidang seafood terjadi dalam tingkat yang mengejutkan di daerah-daerah metropolitan di AS. Sebut saja di Miami (31%), New York City (39%), Boston (48%), dan Los Angeles (55%). Dikatakan bahwa penipuan ini bisa terjadi dalam rantai pasokan manapun, mulai dari fase pemrosesan dan pengemasan, distributor, hingga restoran itu sendiri.

Sumber : food.detik.com

APA ITU ASURANSI SYARIAH ?

Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Di dalamnya terdapat usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dengan diawali sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional, karena pada asuransi konvensional dilakukan praktik-praktik yang diharamkan dalam Islam, diantaranya :
1.Ketidakpastian (gharar ) tentang hak pemegang polis (peserta) dan sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta.
2.Judi ( maysir ) karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain.
3.Riba yaitu diperolehnya pendapatan dari mem-bunga-kan dana investasi yang diberikan.

Asuransi syariah (takaful ), di dalamnya dikenal prinsip saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Semua ini dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’ ) yang disepakati bersama nilainya untuk menanggung resiko tersebut. Sesuai dengan firman Allah SWT “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ada tujuh prinsip yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :
1.Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada dalam pengelolaan investasi dana. DPS ditemukan pada asuransi syariah tapi tidak pada asuransi konvensional.
2.Akad yang akan dilaksanakan. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong (takaful ), sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli ( tadabbuli ).
3.Prinsip perhitungan investasi dana. Pada asuransi syariah, dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pada asuransi konvensional dasar perhitungan investasi dana berdasarkan riba.
4.Kepemilikan dana. Pada asuransi syariah dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) merupakan milik peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya merupakan pemegang amanah atau sebagai pengelola dana ( mudharib). Pada asuransi konvensional, dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi penggunaan dana.
5.Pembayaran klaim. Pembayaran klaim yang dilakukan oleh asuransi syariah diambil dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta sudah diminta keikhlasannya bahwa akan ada penyisihan dana yang akan digunakan untuk menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana milik perusahaan.
6.Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari investasi dana peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi milik perusahaan seutuhnya.
7.Kemungkinan adanya dana yang hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta asuransi menyatakan akan mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal. Dana yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru’ (dana kebajikan). Sedangkan pada asuransi konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo ( reserving period ).

sumber : Hosen, M. Nadratuzzaman dan AM. Hasan Ali, 2007. Tanya Jawab Ekonomi Islam. Jakarta : pkes publishing

GABUNG YUK di official Page of Fossei like aja Fossei Nasional, insya Allah banyak manfaatnya buat membantu kamu menambah pengetahuan seputar ekonomi islam...
APA ITU ASURANSI SYARIAH ?

Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip  syariah.  Di  dalamnya  terdapat  usaha  saling melindungi  dan  tolong-menolong  diantara  sejumlah  orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi  resiko  tertentu  dengan  diawali  sebuah  akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional, karena pada asuransi konvensional dilakukan praktik-praktik yang diharamkan dalam Islam, diantaranya :
1.Ketidakpastian  (gharar )  tentang  hak  pemegang  polis (peserta) dan sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta. 
2.Judi  ( maysir )  karena  dimungkinkan  ada  pihak  yang diuntungkan di atas kerugian orang lain.
3.Riba yaitu diperolehnya pendapatan dari mem-bunga-kan dana investasi yang diberikan.

Asuransi syariah (takaful ), di dalamnya dikenal prinsip saling memikul  resiko  diantara  sesama  orang,  sehingga  antara satu  dengan  lainnya  menjadi  penanggung  atas  resiko  yang lainnya.  Semua  ini  dilakukan  atas  dasar  tolong-menolong dalam  kebaikan  dimana  masing-masing  mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’ ) yang disepakati bersama nilainya  untuk  menanggung  resiko  tersebut.  Sesuai  dengan firman  Allah  SWT “Dan  tolong-menolonglah  kamu  dalam (mengerjakan)  kebaikan  dan  takwa  dan  jangan  tolong-menolonglah  kamu  dalam berbuat  dosa  dan  pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ada tujuh prinsip yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :
1.Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada dalam pengelolaan investasi dana. DPS ditemukan pada asuransi syariah tapi tidak pada asuransi konvensional.
2.Akad  yang  akan  dilaksanakan.  Akad  yang  dilaksanakan pada  asuransi  syariah  berdasarkan  prinsip  tolong menolong (takaful ), sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli ( tadabbuli ).
3.Prinsip perhitungan investasi dana. Pada asuransi syariah, dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pada  asuransi  konvensional  dasar perhitungan investasi dana berdasarkan riba.
4.Kepemilikan dana. Pada asuransi syariah dana investasi yang  terkumpul  dari  peserta  (premi)  merupakan  milik peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya merupakan  pemegang  amanah  atau  sebagai  pengelola dana  ( mudharib).  Pada  asuransi  konvensional,  dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan,  sehingga  perusahaan  bebas  menentukan alokasi investasi penggunaan dana.
5.Pembayaran  klaim.  Pembayaran  klaim  yang  dilakukan oleh asuransi syariah diambil dari rekening tabarru’  (dana kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta sudah diminta keikhlasannya bahwa akan  ada  penyisihan  dana  yang  akan  digunakan  untuk menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada  asuransi  konvensional  pembayaran  klaim  diambil dari dana milik perusahaan.
6.Keuntungan  yang  diperoleh  perusahaan  asuransi. Pada  asuransi  syariah,  keuntungan  yang  diperoleh  oleh perusahaan dari investasi dana peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan yang  diperoleh  perusahaan  menjadi  milik  perusahaan seutuhnya.
7.Kemungkinan adanya dana yang hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta  asuransi  menyatakan  akan  mengundurkan  diri karena sesuatu dan lain hal. Dana yang telah disetorkan tetap  dapat  diambil  kecuali  dana  yang  sejak  awal  telah diikhlaskan  masuk  ke  dalam  rekening  tabarru’  (dana kebajikan).  Sedangkan  pada  asuransi  konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo ( reserving period ).

sumber : Hosen, M. Nadratuzzaman dan AM. Hasan Ali, 2007. Tanya Jawab Ekonomi Islam. Jakarta : pkes publishing

GABUNG YUK di official Page of Fossei like aja @[214520101893748:274:Fossei Nasional], insya Allah banyak manfaatnya buat membantu kamu menambah pengetahuan seputar ekonomi islam...

Senin, 21 Januari 2013

hati-hati

hati-hati terhadap anjuran
"merubah tampilan facebook
2013"
Semakin banyak yg kena Phishing,
Salah satu Ciri Akun yg kena
Phishing alias dikerjai sama
hacker ada tulisan (melalui
Xperia™ Smartphone from Sony)
JANGAN PERNAH SEKALI PUN klik
Suka (like)!!!!
... Apa itu phising????
Phising adalah kata plesetan dari
bahasa Inggris yang berarti
memancing. Dalam dunia yang
serba terhubung secara
elektronik saat ini, istilah phising
banyak diartikan sebagai suatu
cara untuk memancing seseorang
ke halaman tertentu.
Para pelaku (phisers) berusaha
memancing atau memperoleh
data-data pribadi orang lain
dengan menggunakan email dan
situs-situs tertentu sebagai
umpan.
Phising juga dapat diartikan
sebagai tindakan memperoleh
informasi pribadi seperti User ID,
PIN, nomor rekening bank, nomor
kartu kredit anda secara tidak
sah.
Informasi ini kemudian akan
dimanfaatkan oleh pihak penipu
untuk mengakses rekening,
melakukan penipuan kartu kredit
atau memandu nasabah untuk
melakukan transfer ke rekening
tertentu dengan iming-iming
hadiah.
Pelaku biasanya mengirimkan
informasi yang seakan-akan si
penerima e-mail mendapatkan
pesan dari sebuah situs, lalu
mengundangnya untuk
mendatangi sebuah situs palsu.
Pesan tersebut sangat menarik,
seperti iklan online.
Situs palsu dibuat sedemikian
rupa yang penampilannya mirip
dengan situs asli. Ketika korban
mengisikan password maka pada
saat itulah penjahat ini
mengetahui password korban.
Penggunaan situs palsu ini
disebut juga dengan istilah
pharming.
Dan aksi ini semakin marak
terjadi. Tercatat secara global,
jumlah penipuan bermodus
phising selama Januari 2005
melonjak 42% dari bulan
sebelumnya.
#semoga bermanfaat